Pertanyaan : Apa Fungsi Peraturan Perundang-Undangan?
Jawaban :
Peraturan Perundang-Undangan memiliki beberapa fungsi antara lain :
1. Peraturan Perundang-Undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman.
2. Bagi lembaga pemerintahan, Peraturan Perundang-Undangan sebagai petunjuk untuk menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
3. Bagi warga, Peraturan Perundang-Undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat.