Pertanyaan : Sebutkan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan!
Jawaban :
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan memiliki tata urutan, yaitu mulai pusat hingga daerah. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)