Pertanyaan : Apa Tugas Lurah dan Camat?
Jawaban :
- Tugas Lurah :
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
- Memberdayakan masyarakat
- Melayani masyarakat
- Menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
Lurah mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Bupati melalui Camat
- Tugas Camat :
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan tenteram dan ketertiban umum
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
- Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Camat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Bupati/Walikota