Monday, October 10, 2016

Apa Tugas Lurah dan Camat?

Pertanyaan : Apa Tugas Lurah dan Camat?


Jawaban :
- Tugas Lurah :

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
  2. Memberdayakan masyarakat
  3. Melayani masyarakat
  4. Menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib
  5. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
Lurah mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Bupati melalui Camat

- Tugas Camat :
  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan tenteram dan ketertiban umum
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Camat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Bupati/Walikota